Terdakwa Narkoba Beli Sabu Rp200 Juta Dikonsumsi Sendiri? | Berita Banjarmasin | Situs Berita Data & Referensi Warga Banjarmasin

Jumat, 03 Agustus 2018

Terdakwa Narkoba Beli Sabu Rp200 Juta Dikonsumsi Sendiri?

Suasana pengadilan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu/beritabanjatmasin.com
BANJARMASIN, BBCOM - Ketua Majelis Hakim, Eddy Cahyono, sempat dibuat kesal saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu atas dua terdakwa yang diketahui masih mempunyai hubungan darah, Pahmi alias Ikik dan Rubiansyah alias Rubi, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Rabu (1/8/2018) kemarin.

Berdasarkan pengakuannya, barang bukti berupa 1,40 ons sabu-sabu itu tidak untuk dijual kembali, melainkan untuk dikonsumsinya sendiri. Ia juga mengaku sebagai pemakai bukan pengedar. Padahal, di dalam dakwaan, terdakwa disangkakan sebagai pengedar. “Lebih baik saudara jujur dalam persidangan ini, agar kami dapat menemukan fakta yang benar,” bentak hakim Eddy Cahyono dengan geram.

Bukannya takut dengan gertakan hakim, terdakwa Rubi lagi-lagi memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) hingga akhirnya Herlangga Patmaja selaku hakim anggota, kembali mencecar pertanyaan kepada terdakwa dan mengingatkan terdakwa untuk memberikan keterangan secara benar.

“Apa saya perlu membacakan ulang BAP saudara, kenapa saudara seolah-olah memberikan keterangan, bahwa saudara hanya pemakai, lantas apakah saudara kuat menghabiskan sabu 1 ons itu,” tanya Herlangga.

Beritabanjarmasin.com yang mengikuti jalannya persidangan terbuka untuk umum tersebut, Rabu kemarin, terpantau kedua terdakwa tidak memahami perkatan hakim. Hal itu bisa dibuktikan dengan banyaknya keterangan kedua terdakwa kakak beradik itu yang berbelit-belit dan tidak mempunya korelasi antara pertanyaan dan jawaban yang diberikan. "Kebanyakan ngayal anda ini. Sabu-sabu seharga 200 jutaan anda bilang mau dikonsumsi sendiri," ujar Hakim.

Untuk diketahui, Dua kakak beradik bernama dibekuk bergiliran karena kedapatan menyimpan narkoba sebanyak sembilan paket sabu-sabu dengan total berat 1,40 ons, Senin (23/4/2018) malam sekitar 22.00 WITA.

Polisi pertama menangkap Robi di Jalan Pekapuran A Gang Abadi, Kelurahan Karang Mekar Banjarmasin Timur dengan barang bukti empat palet sabu-sabu dan  uang sebesar Rp505 ribu yang  diduga hasil penjualan narkoba.

Setengah jam kemudian, Pahmi berhasil dibekuk di TKP yang sama. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang memegang plastik hitam yang di dalamnya berisi satu paket besar sabu-sabu, satu paket sedang dan tiga  paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan  298 butir ineks warna biru. (edoz/sip)

Posting Komentar

favourite category

...
test section describtion

Whatsapp Button works on Mobile Device only

close
pop up banner